Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Paser

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Paser
hi dewan pengupahan 2021

Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser telah melaksanakan Rapat Dewan pengupahan pada Kamis, 24 Nopember 2021 bertempat diRuang Rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser.

Rapat dihadiri oleh kalangan Akademis (Ir. Hari Siswanto, M.Si) sebagai wakil ketua, Kepala Bidang Pengawasan pada Disperindakop dan UKM Kab. Paser, Kepala Bidang Perkebunan Kab. Paser, Bagian Ekonomi Sekretaris Daerah Kab. Paser dan Badan Pusat Statistik Kab. Paser, serta Anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Unsur APINDO Kab. Paser.

Pelaksanaan Rapat buka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Paser (Drs. Katsul Wijaya, M.Si) yang dalam arahan dikatakan bahwa dalam rangka melindungi keberlangsungan kerja bagi pekerja/ buruh dan menjaga keberlangsungan usaha serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyaraka maka diharapkan pelaksanaan rapat tetap mengacu pada ketentuan dan  peraturan perundang-ungangan yang berlaku.  Rapat Dewan Pengupahan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Paser (Ir. Madju P. Simangunsong). Salah satu dasar dari pelaksanaan rapat ini adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjan  kepada Gubernur seluruh Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 09 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 dan juga surat dari Disnakertrans Provinsi Nomor 560/tentang Penyampaian Usulan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Tahun 2022. Sehubungan hal tersebut diatas, maka selanjutnya pimpinan rapat meminta saran dan masukkan kepada seluruh peserta rapat.

Dari Rapat Dewan Pengupahan tersebut maka dihasilkan kesepakatan anatara Unsur Pemerintah, Unsur Asosiasi/ Perkumpulan Pengusaha (APINDO) dan Unsur Serikat Pekerja/Buruh (Dewan Pengupahan Kabupaten Paser) dengan menerapkan formula perhitungan Upah Minimum dengan tahapan perhitungan sebagaimana diatur dalam pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pengupahan, telah menyepakati bahwa nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 3.062.460,49 (Tiga Juta Enam Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Koma Empat Sembilan Rupiah)

 

 

Related Posts

Leave a Comment