Sesuai amanat UU RI. 13 Tahun 2003 Tentan Ketenaga Kerjaan, Bahwa pembangunan nasional dilaksanakan untuk menciptakan manusia Indonesia seutuhnya. Maka penciptaan lapangan pekerjaan merupakan kewajiban pemerintah dan pelaku usaha untuk bisa bersinegri dalam hal ini, maka laporan lowongan pekerjaan dan penempatan tenaga kerja sangatlah mutlak di butuhkan sebagai solusi dalam memberikan kesempatan pekerja kepada masyarakatsesuai dengan kebutuhandan kapasitas yang diinginkan.
Last modified: 07/21/2022
