Profil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser

Berdasarkan Peraturan Bupati Paser Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser berttugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penempatan dan Peningkatan Kesempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas Kerja, Hubungan Industrial serta Transmigrasi dan terdapat UPT BLK sesuai dengan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berada di jalan Jenderal Sudirman No 68 Tanah Grogot Kabupaten Paser dengan alamat email ; disnaketrans31@gmail.com, dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan fungsi  ;

  1. Penyusunan perencanaan program dan kegiatan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi sesuai dengan RPJMD Kabupaten Paser;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang penempatan dan peningkatan kesempatan kerja,  pelatihan dan produktivitas kerja, hubungan industrial serta transmigrasi;
  3. Penyelengaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Ketenagakerjaan dan transmigrasi yang meliputi penempatan dan peningkatan kesempatan kerja, pelatihan dan produktivitas kerja, hubungan industrial serta transmigrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Penyelenggaraan monitoring,   evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penempatan dan peningkatan kesempatan kerja, pelatihan dan produktivitas kerja, hubungan industrial serta transmigrasi;
  5. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaran tugas dan fungsi dinas tenaga kerja dan transmigrasi;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  7. Penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan

 

Dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau    Sustainabale Development Goals (SDGs) Indonesia, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi masuk pada Pilar Ekonomi tertuang pada tujuan 8  dan tujuan 9 yaitu  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua dan  Membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta  mendorong inovasi.

 

Menjawab TPB tersebut Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan 2 urusan yaitu urusan ketenagakerjaan dan urusan transmigrasi. Hal ini juga sesuai dengan RPJMD Kabupaten Paser tahun 2021-2026 dan sesuai visi misi Pemerintah Kabupaten Paser   Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengemban misi ke 3 yaitu mengurangi ketimpangan antar wilayah melalui peningkatan aksesbilitas infrastruktur yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, serta misi ke  4 yaitu  Meningkatkan sumber daya manusia yang berdaya saing.

 

Untuk mencapai misi dalam RPJMD ini Disnakertrans Kabupaten Paser Menyusun  Rencana Strategis Dinas tahun 2021-2026 dengan 8 program, 24 kegiatan serta 58 sub kegiatan dan didukung oleh Sumber Daya Aparatur sebanyak 30 ASN terdiri dari Pejabat Eselon II , Eselon III sebanyak 5 ASN,  dan Eselon IV  sebanyak 4 ASN, Jafung Analisis Kebijakan Ahli Muda 2 ASN, Jafung Pengantar Kerja Ahli Muda 2 ASN, Jafung Mediator Ahli Muda 2 ASN, Jafung Mediator Ahli Madya 1 ASN, Jafung Instruktur Ahli Pertama 2 ASN, Perencana Ahli Muda 1 ASN serta pelaksana sebanyak 10 ASN.