TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI DISNAKERTRANS KABUPATEN PASER

Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang penempatan dan peningkatan kesempatan kerja, pelatihan dan produktivitas kerja, hubungan industrial serta transmigrasi sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan tugas pembantuan. Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan program dan kegiatan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi sesuai dengan RPJMD Kabupaten Paser;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang penempatan dan peningkatan kesempatan kerja, pelatihan dan produktivitas kerja, hubungan industrial serta transmigrasi;
  3. Penyelengaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Ketenagakerjaan dan transmigrasi yang meliputi
    penempatan dan peningkatan kesempatan kerja, pelatihan dan produktivitas kerja, hubungan industrial serta transmigrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penempatan dan peningkatan kesempatan kerja, pelatihan dan produktivitas kerja, hubungan industrial serta transmigrasi;
  5. pembinaan dan pengawasan penyelenggaran tugas dan fungsi dinas tenaga kerja dan transmigrasi;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  7. penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan.